KECAMATAN RENDANG
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄​ᬭᭂᬦ᭄ᬤᬅᬂ

Tugas Pokok dan Fungsi

Informasi terkait Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok Kecamatan Rendang
  • 1. Pemerintah Kecamatan bertugas sebagai pelaksana kebijakan pemerintahan di tingkat bawah, serta berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten/Kota.

  • 2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum: Melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • 3. Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat: Mengkoordinasikan kegiatan yang bertujuan meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.

  • 4. Pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum: Mengupayakan terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah kecamatan.

  • 5. Penegakan Peraturan Daerah dan Kebijakan Kepala Daerah: Mengawasi dan memastikan implementasi peraturan daerah serta kebijakan kepala daerah di tingkat kecamatan.

  • 6. Pembinaan Pemerintahan Desa/Kelurahan: Membantu dan membina pemerintah desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Fungsi Kecamatan Rendang
Data Belum Tersedia
Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem