Oleh : Admin
TERTIB REKLAME, TERTATA FASILITAS UMUM Selasa, 3 Maret 2026 Penertiban reklame di Kecamatan Rendang dilaksanakan melalui sinergitas Pemerintah Kecamatan Rendang bersama Satpol PP Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden serta implementasi Perda Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Ke depan, Pemerintah Kecamatan Rendang juga melakukan penataan pemanfaatan aset daerah, khususnya Lapangan Werdhi Yowana, mulai dari penataan reklame, pengaturan penggunaan, hingga menjaga kebersihannya agar lebih tertib, rapi, dan nyaman dimanfaatkan masyarakat. Mari bersama menjaga fasilitas umum Kecamatan dengan: Tidak memasang reklame sembarangan Menjaga kebersihan area publik Menggunakan fasilitas sesuai aturan Ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran Fasilitas umum adalah milik bersama. Tertibnya kita hari ini, nyamannya kita esok hari #KarangasemAgung #karangasemgemahripahlohjinawi #KCR #penataanreklame #polppkarangasem