KECAMATAN RENDANG
ᬓᭂᬘᬫᬢᬦ᭄​ᬭᭂᬦ᭄ᬤᬅᬂ

Surat Pemeritahuan Penataan Reklame di Kawasan Aset KCR

Oleh : Admin

Dalam rangka menindaklanjuti Perda Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta untuk menjaga kerapian, ketertiban, dan estetika kawasan publik di wilayah Kecamatan Rendang, bersama ini kami Pemerintah Kecamatan Rendang melaksanakan penataan dan penertiban aset ( baliho/spanduk dsb) yang berada di area Lapangan Werdhi Yowana/ Aset Kecamatan Rendang.

Foto Lainnya Belum Tersedia

Bagikan :

Copyright 2025 DISKOMINFO Karangasem