Oleh : Admin
Dalam rangka menindaklanjuti Perda Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta untuk menjaga kerapian, ketertiban, dan estetika kawasan publik di wilayah Kecamatan Rendang, bersama ini kami Pemerintah Kecamatan Rendang melaksanakan penataan dan penertiban aset ( baliho/spanduk dsb) yang berada di area Lapangan Werdhi Yowana/ Aset Kecamatan Rendang.