Oleh : Admin
Camat Rendang hadir dalam Pembahasan dan Pelacakan Batas Desa!! Dalam rangka pemenuhan administrasi pemerintahan desa dan kewenangan atas wilayahnya. Penetapan batas desa merupakan bagian dari pengaturan wilayah desa sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Pemerintah Desa Pesaban melakukan pembahasan dan pelacakan batas desa dengan mengundang pihak-pihak terkait salah satunya TOPDAM IX Udayana, Sekdes Selat Kab Klungkung, BPN Karangasem dan stakeholder terkait lainnya yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Pesaban pada Hari Selasa, 25 Nopember 2025. #KarangasemAgung #karangasemgemahripahlohjinawi #KCR #pesaban